Sejarah
Bank Cirebon Jabar adalah badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada awalnya didirikan dengan nama BKPD Kecamatan Astanajapura melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor 7/Reg/7.B/IKU/69 tanggal 13 Agustus 1969 dan Perda Nomor 1 Tahun 1974, dalam perjalanannya mengalami perubahan nama yaitu dengan Surat Izin Menteri Keuangan Nomor KEP-628/KM.17/1997 menjadi PD BPR Astanajapura.
Dengan dikeluarkannya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon, menjadi dasar penggabungan usaha (merger) PD BPR Beber, PD BPR Cirebon Selatan, PD BPR Ciwaringin, PD BPR Gegesik, PD BPR Kapetakan, dan PD BPR Klangenan ke dalam PD BPR Astanajapura yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-132/D.03/2019 dan mulai efektif operasional merger tanggal 01 Oktober 2019.
Maksud dan tujuan didirikannya PT Bank Cirebon Jabar (PERSERODA) yaitu :
- Mengembangkan perekonomian dan menggerakan pembangunan daerah melalui kegiatannya sebagai BPR.
- Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang.
- PD BPR sebagai alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan/perbankan serta merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
- Meningkatkan income per kapita masyarakat.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat/pengusaha mikro, kecil di daerah.
Kantor Pusat
Talun, Cirebon, Jawa Barat 45171
Telp : (0231) 8331122
WhatsApp : 0811-1111-4449
Email : cs@bankcirebonjabar.com