Sehubungan telah dilakukannya perubahan nama dan bentuk badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0022447.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar Perseroda dan sesuai dengan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Nomor KEP-9/KO.0201/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Astanajapura Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda), maka bersama ini kami informasikan bahwa kami akan menggunakan nama PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) dengan perubahan sebagai berikut : 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, maka hak dan kewajiban maupun seluruh kekayaan/aset PD. BPR Astanajapura yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban maupun kekayaan/aset PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

 

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Open chat
Hallo,

Hubungi kami melalu whatsapp,